Panduan & Katalog
Pelayanan Publik Desa

Informasi lengkap alur pengurusan, dokumen persyaratan, dan standar waktu pelayanan di Kantor Desa Gunungsari.

Loket Pelayanan Desa
Balai Desa Gunungsari
Rp 0
Biaya (Gratis)
15–30m
Estimasi Waktu
5+
Jenis Surat
100%
Transparan
Jam Pelayanan Administrasi Kantor Desa

Petugas loket pelayanan siap melayani pengurusan kependudukan dan surat rekomendasi pada jadwal kerja berikut:

Senin – Kamis 08.00 – 15.00 WIB
Jumat (Pagi) 08.00 – 11.30 WIB
Jumat (Siang) 13.00 – 15.00 WIB
Istirahat (Senin - Kamis) 12.00 – 13.00 WIB
Sabtu, Minggu & Hari Libur TUTUP
Lokasi: Balai Desa Gunungsari, Kec. Sadananya
MAKLUMAT PELAYANAN RESMI

Komitmen Pelayanan Prima Desa Gunungsari

"Pemerintah Desa Gunungsari berkomitmen memberikan pelayanan administrasi publik secara cepat, transparan, adil, ramah, dan BEBAS BIAYA (GRATIS) untuk seluruh warga."
100% Gratis
Tidak ada pungutan liar dalam bentuk apapun
Proses Cepat
Selesai di hari yang sama jika berkas lengkap
Transparan
Syarat dan prosedur dipublikasikan terbuka

4 Langkah Mudah
Pengurusan Surat Desa

Ikuti alur prosedur resmi agar pengurusan surat Anda berjalan lancar tanpa kendala.

1
Surat Pengantar RT/RW

Minta surat pengantar resmi dari Ketua RT dan Ketua RW tempat Anda berdomisili.

2
Lengkapi Dokumen

Siapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung sesuai jenis surat.

3
Datang ke Loket Desa

Serahkan berkas ke Petugas Loket Balai Desa Gunungsari pada jam kerja operasional.

4
Penerbitan Surat

Petugas memproses, menandatangani, serta menyerahkan surat resmi yang telah dilegalisir.

Syarat Dokumen per
Jenis Pelayanan Surat

Pilih jenis surat yang ingin Anda urus untuk melihat perincian syarat dokumen yang dibutuhkan.

Syarat Dokumen Wajib:
  • Surat Pengantar asli dari Ketua RT & RW setempat
  • Fotokopi KTP Pemohon (atau Penanggung Jawab jika Usaha)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Pasfoto ukuran 3x4 (1 lembar, background merah/biru)
  • Fotokopi Akta Pendirian / Izin Usaha (Khusus Domisili Usaha)
Estimasi & Informasi

15–20 Menit — Untuk domisili badan usaha, sertakan fotokopi pendirian/akta usaha jika ada.

Syarat Dokumen Wajib:
  • Surat Pengantar dari Ketua RT & RW setempat
  • Kartu Keluarga (KK) Lama Asli & Fotokopi 2 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah Terakhir
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP/KK Hilang)
  • Surat Pindah (F1.08) dari daerah asal (khusus warga pendatang)
Estimasi & Informasi

15–30 Menit — Setelah mendapat surat pengantar dari desa, pemohon membawa berkas ke Kantor Kecamatan Sadananya atau Disdukcapil Kabupaten Ciamis.

Syarat Dokumen Wajib:
  • Surat Pengantar RT & RW mencantumkan nama & bidang usaha
  • Fotokopi KTP Pemohon & Kartu Keluarga (KK)
  • Foto lokasi / kegiatan usaha fisik (gula aren, ternak, warung, dsb)
  • Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha) jika sudah mendaftar OSS
Estimasi & Informasi

20–30 Menit — Biasa digunakan untuk pengajuan Pinjaman Modal KUR (Bank BRI/BJB), pendaftaran program bantuan Dinas Koperasi Kab. Ciamis, dan legalitas usaha desa.

Syarat Dokumen Wajib:
  • Surat Pengantar RT & RW yang menyatakan ketidakmampuan ekonomi
  • Fotokopi KTP Orang Tua / Pemohon & Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu KIS / BPJS / PKH (jika ada)
  • Surat Keterangan Sekolah / Kampus (khusus beasiswa/KIP)
  • Surat Rujukan Puskesmas / Rumah Sakit (khusus SKTM Berobat)
Estimasi & Informasi

15–20 Menit — Petugas desa akan mencocokkan nama pemohon dengan basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Syarat Dokumen Wajib:
  • Surat Pengantar RT/RW setempat
  • Surat Keterangan Bidan / Dokter / Rumah Sakit (untuk Kelahiran)
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Kepala Dusun (untuk Kematian)
  • Fotokopi KTP Orang Tua / Pelapor & KK Asli
  • Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (khusus Surat Kelahiran)
Estimasi & Informasi

15–30 Menit — Disarankan melaporkan kelahiran/kematian selambat-lambatnya 30 hari sejak peristiwa terjadi.

Pertanyaan Sering
Diajukan Warga

Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai pengurusan administrasi di Kantor Desa Gunungsari.

Punya Pertanyaan Lain?
Petugas loket kami siap membantu Anda.
Hubungi Kontak Desa

Tidak. Semua jenis pelayanan surat kependudukan dan rekomendasi di Kantor Desa Gunungsari 100% GRATIS (Rp 0). Jika Anda menemukan pungutan liar, harap laporkan ke Kepala Desa atau sekretariat desa.

Jika berkas persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang (Kepala Desa / Sekdes) berada di tempat, pembuatan surat umumnya membutuhkan waktu 15 hingga 30 menit saja pada hari yang sama.

Bisa, pengurusan surat dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) dengan membawa KTP Asli pemohon dan KTP Asli perwakilan yang datang ke kantor desa.

Saat ini permohonan fisik dan verifikasi berkas asli masih dilakukan langsung di Loket Balai Desa Gunungsari. Warga dapat berkonsultasi mengenai syarat via WhatsApp resmi desa sebelum datang ke balai desa.

Butuh Kepastian Persyaratan Surat Anda?

Hubungi petugas loket pelayanan Desa Gunungsari via WhatsApp / Telepon untuk menanyakan berkas sebelum berkunjung ke balai desa.

Dikembangkan oleh Kelompok 3

Mahasiswa KKN Universitas Pendidikan Indonesia

Program Studi Survei Pemetaan dan Informasi Geografis (SPIG) • Dalam rangka mendukung digitalisasi layanan informasi dan pengembangan WebGIS Desa Gunungsari.

WebGIS Presisi FPIPS UPI 2026