Layanan Administrasi Desa
Informasi lengkap alur pengurusan, dokumen persyaratan, dan standar waktu pelayanan di Kantor Desa Gunungsari.
Petugas loket pelayanan siap melayani pengurusan kependudukan dan surat rekomendasi pada jadwal kerja berikut:
"Pemerintah Desa Gunungsari berkomitmen memberikan pelayanan administrasi publik secara cepat, transparan, adil, ramah, dan BEBAS BIAYA (GRATIS) untuk seluruh warga."
Tahapan Pelayanan
Ikuti alur prosedur resmi agar pengurusan surat Anda berjalan lancar tanpa kendala.
Minta surat pengantar resmi dari Ketua RT dan Ketua RW tempat Anda berdomisili.
Siapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung sesuai jenis surat.
Serahkan berkas ke Petugas Loket Balai Desa Gunungsari pada jam kerja operasional.
Petugas memproses, menandatangani, serta menyerahkan surat resmi yang telah dilegalisir.
Katalog Persyaratan
Pilih jenis surat yang ingin Anda urus untuk melihat perincian syarat dokumen yang dibutuhkan.
15–20 Menit — Untuk domisili badan usaha, sertakan fotokopi pendirian/akta usaha jika ada.
15–30 Menit — Setelah mendapat surat pengantar dari desa, pemohon membawa berkas ke Kantor Kecamatan Sadananya atau Disdukcapil Kabupaten Ciamis.
20–30 Menit — Biasa digunakan untuk pengajuan Pinjaman Modal KUR (Bank BRI/BJB), pendaftaran program bantuan Dinas Koperasi Kab. Ciamis, dan legalitas usaha desa.
15–20 Menit — Petugas desa akan mencocokkan nama pemohon dengan basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
15–30 Menit — Disarankan melaporkan kelahiran/kematian selambat-lambatnya 30 hari sejak peristiwa terjadi.
Tanya Jawab Pelayanan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai pengurusan administrasi di Kantor Desa Gunungsari.
Program Studi Survei Pemetaan dan Informasi Geografis (SPIG) • Dalam rangka mendukung digitalisasi layanan informasi dan pengembangan WebGIS Desa Gunungsari.